Dasar Hukum Penggunaan Uang Elektronik Jika Masuk Tol

PERTANYAAN

Apakah e-money termasuk kategori uang yang diatur dalam undang-undang?
Menurut saya e-money itu adalah bentuk perkembangan teknologi dalam jasa keuangan.
Kemudian masalah kebijakan masuk pintu tol harus dengan e-money, apakah kebijakan tersebut jelas payung hukumnya?
Terima kasih.  





JAWABAN

Uang Elektronik Sebagai Instrumen Pembayaran

Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik (“PBI 20/2018”) mendefinisikan Uang Elektronik (electronic money) sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;

  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan

  3. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan..

 

Kemudian, pengertian uang menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (Rupiah).[1] Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.[2]

 

Perlu diketahui bahwa uang elektronik yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah. Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Berdasarkan penjelasan tersebut, uang elektronik salah satunya memiliki unsur nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. Menurut hemat kami, uang elektonik tidak melanggar UU Mata Uang karena transaksi tetap menggunakan mata uang rupiah, hanya saja dalam bentuk elektronik.