Bolehkah Menentukan Nilai Kontrak dan Transaksi Pembayaran dalam Dollar?

PERTANYAAN

Kami mendapat order dari mitra kami di LN untuk mengerjakan suatu proyek yang berlokasi di Indonesia, yang menjadi pertanyaan kami apakah kami diperbolehkan menentukan nilai kontrak atas proyek tersebut dalam US Dollar dan menerima pembayarannya juga dalam USD?





JAWABAN

Perlu dipahami bahwa Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (“PBI 17/2015”) jo. Pasal 2 huruf bUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”). Karena keberlakuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, maka setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]