{"category":{"id":"4","lang_id":"1","name":"KONSULTASI","name_slug":"konsultasi","parent_id":"0","description":"konsultasi","keywords":"konsultasi","color":"#656fb7","block_type":"block-3","category_order":"5","show_at_homepage":"0","show_on_menu":"0","created_at":"2018-06-02 22:43:57"},"feed_name":"Ikatan Notaris Indonesia - : KONSULTASI","encoding":"utf-8","feed_url":"https:\/\/www.ini.id\/rss\/category\/konsultasi","page_description":"Ikatan Notaris Indonesia - : KONSULTASI","page_language":"en","creator_email":"","posts":[{"id":"189","lang_id":"1","title":"PENYITAAN AKTA NOTARIS","title_slug":"penyitaan-akta-notaris","keywords":"Penyitaan Akta Notaris","summary":"","content":"
Apakah penyitaan Akta Notaris oleh Kepolisian bisa dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan?<\/strong><\/p>\r\n\r\n Jawaban :<\/p>\r\n\r\n Minuta Akta adalah asli Akta Notaris. Pasal 43 KUHAP menentukan bahwa penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain. Notaris merupakan pejabat yang menyimpan Minuta Akta dan berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah\/janji jabatannya berdasarkan undang-undang, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Adapun dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Minuta Akta dapat dilakukan dengan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah mana Notaris yang bersangkutan berkedudukan. Pemberian fotokopi Minuta Akta kepada Penyidik disertai dengan berita acara serah terima (pasal 7 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007). Sedangkan untuk Minuta Akta, Penyidik hanya dapat meminta Notaris untuk membawa Minuta Akta untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik mengenai keabsahan tanda tangan dan\/atau cap jempol pada hari yang ditentukan; dan apabila pemeriksaan belum selesai maka Notaris membawa kembali Minuta Aktanya untuk diperiksa kembali pada hari yang ditentukan; dan apabila pemeriksaan telah selesai maka Minuta Akta diserahkan kembali kepada Notaris yang bersangkutan (pasal 13 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007).<\/p>\r\n\r\n Dasar hukum: Indonesia ditetapkan sebagai negara nomor dua terbaik di dunia untuk berinvestasi (versi US News 2018), namun memiliki peringkat yang awalnya cukup rendah dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB) di tahun 2017, yaitu di peringkat 91 di dunia. Setelah melakukan berbagai pemangkasan jenis perijinan dan jangka waktu proses perijinan, World Bank kembali merilis dan mengumumkan bahwa Indonesia di tahun 2018 telah berhasil melejit 19 peringkat, yaitu ke peringkat 72 di dunia.<\/p>\r\n\r\n Namun, peringkat ke 72 di dunia dalam EoDB tersebut tidak membuat pemerintah Indonesia merasa cukup puas, karena potensi Indonesia yang sangat besar sebagai nomor 2 terbaik untuk destinasi investasi di dunia ini masih bisa di tingkatkan kembali jika EoDB nya juga meningkat tajam. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan.<\/p>\r\n\r\n Percepatan pelaksanaan berusaha di dalam Perpres ini secara umum akan dilakukan melalui:<\/p>\r\n\r\n Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha. Selanjutnya di tahap Kedua, percepatan dalampelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Pelaksanaan kedua tahapan ini dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan terbitnya Perpres ini jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya akan selesai dalam 30 menit. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.<\/p>\r\n\r\n Terobosan DKI JAKARTA Melalui JakEVO<\/p>\r\n\r\n Terkait dengan Perpres No. 91 tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini meluncurkan JakEVO, aplikasi smartphone untuk mengurus perizinan di DKI yang diharapkan bisa mendorong peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari posisi ke 72 menjadi ke posisi 40 besar dunia.Dalam artikel megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Menurutnya Pemrov DKI menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa mengurus perijinan sendiri itu mudah.<\/p>\r\n\r\n <\/p>\r\n\r\n Bagaimana alur proses mengurus perizinan berusaha dengan menggunakan aplikasi JakEVO?<\/p>\r\n\r\n Bapak Edy mengatakan, pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah. Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri<\/p>\r\n\r\n Pada tahap awal pemohon harus mengunduh aplikasi JakEVO melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Pemohon juga harus sudah mempersiapkan berkas yang akan diunggah sudah dalam bentuk Digital. Berkas apa saja yang harus diunggah tersebut terdapat dalam aplikasi JakEVO tersebut. Aplikasi JakEVO ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “berkas saya” sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberi peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.<\/p>\r\n\r\n Selanjutnya berkas yang telah diunggah oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas\/ staff back office . Permohonan disetujui bila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tim surveyor akan melakukan survey lokasi usaha atau bangunan. Setelah lokasi usaha atau lokasi bangunan telah disurvey, pemohon diwajibkan membayar retribusi sebagaimana peraturan yang berlaku. Setelah pembayaran retribusi, proses selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan kepala unit.<\/p>\r\n\r\n Umumnya, proses izin langsung menuju tahap penomoran. Namun, untuk izin-izin tertentu juga perlu persetujuan oleh kepala unit yang berada pada tingkat lebih tinggi. Tahap selanjutnya, setelah persetujuan kepala adalah penomoran SK Izin oleh staff TU. SK Izin akan dikirimkan ke akun pemohon, dan diinput oleh pengolah data. Jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan arahan untuk mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah. Pemohon tidak perlu mendatangi service point berkat teknologi digital signature olehpejabat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n Bagaimana untuk pelaku usaha yang sudah memiliki izin lama?<\/p>\r\n\r\n Pelaku usaha dapat menunggu sampai salah satu izin (SIUP\/TDP) habis, selanjutnya dapat mengajukan Nomor IndukBerusaha (NIB) secara online.<\/p>\r\n\r\n Tentunya dengan adanya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) melalui aplikasi JakEVO ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.<\/p>\r\n\r\n Referensi hukum<\/p>\r\n\r\n Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha<\/p>\r\n\r\n <\/p>\r\n\r\n Referensi Online<\/p>\r\n\r\n megapolitan.kompas.com<\/p>\r\n\r\n oss.ekon.go.id Ilmu hukum yang dicetak dan dikembangkan oleh institusi akademik bernama Fakultas hukum memberikan suatu kontribusi yang sangat luas dalam dunia kependidikan serta dunia profesi. Ilmu hukum hadir menjadikan generasi-generasi dengan berbagai profesi yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi dalam tatanan sistem Kenegaraan di Indonesia ini, karena sejatinya Indonesia memakai sistem hukum campuran yang diadopsi dari sistem hukum eropa dengan basis anglo saxon dan eropa continental, sistem hukum adat dan hukum agama.<\/p>\r\n\r\n Oleh sebabnya keberadaan ilmu hukum memberikan peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di Negeri kita tercinta ini. Profesi-profesi hukum yang dicetak yaitu Advokat atau Pengacara, Hakim, Jaksa, Polisi, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lain-lain.<\/p>\r\n\r\n Berbicara mengenai Notaris dan PPAT, mayoritas masyarakat awam menganggap kedua profesi ini adalah sama fungsinya, masyarakat menganggap profesi Notaris lebih populer dari pada PPAT, karena mayoritas masyarakat awam hanya mengenal Notaris saja sedangkan PPAT bak profesi yang asing didengar dimata. Tak jarang juga profesi Notaris dianggap "sama" dengan profesi advokat.<\/p>\r\n\r\n Hal ini tentu bukan salah siapa-siapa, ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi baik secara umum maupun khusus mengenai hukum, untuk itu perlu kita berikan suatu sosialisasi sebagai bentuk pemberian pengetahuan hukum agar masyarakat Indonesia yang semakin hari semakin merasakan dampak akan globalisasi menjadi masyarakat yang mengerti hukum dan menempatkannya pada porsi-porsi yang seharusnya.<\/p>\r\n\r\n Secara garis besar, Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya, hal ini termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, lebih lanjut dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan\/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.<\/p>\r\n\r\n Contohnya seperti pembuatan akta perjanjian baik perjanjian secara umum maupun khusus termasuk pembuatan akta-akta perjanjian berkenaan dengan pendirian suatu badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), dan lain sebagainya.<\/p>\r\n\r\n Kemudian Notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (dalam praktiknya sering disebut dengan Legalisasi), membuat surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (dalam praktiknya sering disebut dengan waarmerking), membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (copy collationee), melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan membuat akta risalah lelang.<\/p>\r\n\r\n Sedangkan PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT.<\/p>\r\n\r\n Yang dimaksud dengan perbuatan hukum tertentu artinya PPAT diberikan batasan kewenangan dalam pembuatan aktanya, Kewenangan PPAT telah ditentukan dengan hanya diperbolehkan membuat delapan akta saja yaitu: Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (Inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan\/Hak Pakai atas tanah hak milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, yang kesemua aktanya hanya diperuntukkan guna pendaftaran peralihan hak pada institusi Kantor Pertanahan Kabupaten\/Kota.<\/p>\r\n\r\n Memang kedua profesi tersebut diberikan oleh Negara untuk dapat saling merangkap jabatan, Namun faktanya masyarakat masih sulit membedakan apa itu Notaris dan apa itu PPAT, seringkali masyarakat datang untuk membuat Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Notaris dan PPAT, padahal kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten\/Kota.<\/p>\r\n\r\n Fakta lain yang sering terjadi adalah masyarakat menjadikan segala kewenangan PPAT hanya tertuju pada profesi jabatan Notaris saja, salah satu contoh ketika masyarakat ingin melakukan suatu perbuatan hukum balik nama Sertipikat Hak Atas Tanah maka ia akan mencari Notaris untuk dibuatkan aktanya, padahal kewenangan itu ada pada profesi PPAT.<\/p>\r\n\r\n Hal seperti ini biasa sering terjadi pada seseorang yang telah menjadi Notaris namun belum menjadi PPAT, oleh sebab itu salah satu kewenangan Notaris yaitu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk mengetahui kewenangan-kewenangan jabatan Notaris dan PPAT.<\/p>\r\n\r\n Untuk itu perlu suatu persamaan persepsi yang berkembang dimasyarakat agar masyarakat yang majemuk di Indonesia ini memiliki pengetahuan hukum tentang perbedaan antara jabatan Notaris dan PPAT serta kewenangan-kewenangannya.<\/p>\r\n\r\n
\r\nPenyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (pasal 1 angka 16 KUHAP). Adapun benda yang disita hanyalah benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Benda yang dapat dikenakan penyitaan diatur dalam pasal 39 KUHAP. <\/p>\r\n\r\n
\r\nDalam hal ini, penyitaan Minuta Akta Notaris harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Sebagai tambahan, menurut M. Yahya Harahap, dalam bukunya "Hukum Perseroan Terbatas" penyitaan Akta Notaris berpedoman kepada Surat Mahkamah Agung No. MA\/Pemb\/3429\/86 tanggal 12 April 1986 dan pasal 43 KUHAP. <\/p>\r\n\r\n
\r\nPasal 8 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 mengatur bahwa Penyidik untuk kepentingan proses peradilan dapat mengambil Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dengan meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk membawa Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dengan mengajukan permohonan tertulis kepada MPD dengan memuat alasannya; tembusan permohonan disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. Tata cara tersebut berlaku pula untuk pengambilan fotokopi Minuta Akta Notaris berdasarkan pasal 2 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007.
\r\nUntuk syarat pengambilan fotokopi Minuta Akta diatur dalam pasal 3 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007, yaitu:
\r\na) ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan\/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau
\r\nb) belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
\r\n Untuk syarat pengambilan Minuta Akta diatur dalam pasal 9 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007, yaitu:
\r\na) ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan\/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
\r\nb) belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
\r\nc) ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;
\r\nd) ada dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau
\r\ne) ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).
\r\nPersetujuan MPD atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Minuta Akta diberikan setelah MPD mendengar keterangan dari Notaris yang bersangkutan (pasal 4 jo. pasal 10 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007). MPD wajib memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari (kerja) sejak tanggal diterimanya permohonan dimaksud; dan apabila jangka waktu terlampaui MPD dianggap menyetujui (pasal 6 jo. pasal 12 Permenkumham Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007).<\/p>\r\n\r\n
\r\n1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
\r\n2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
\r\n3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris<\/p>\r\n","category_id":"4","subcategory_id":"0","image_big":"uploads\/images\/image_750x422_5b6af4e02443f.jpg","image_default":"uploads\/images\/image_750x_5b6af4e060486.jpg","image_slider":"uploads\/images\/image_1280x720_5b6af4e09a5a3.jpg","image_mid":"uploads\/images\/image_380x240_5b6af4e1519f0.jpg","image_small":"uploads\/images\/image_140x98_5b6af4e164005.jpg","hit":"16176","optional_url":"http:\/\/www.hukumonline.com\/klinik\/detail\/cl2232\/penyitaan-akte-notaris","need_auth":"0","is_slider":"0","slider_order":"4","is_featured":"0","featured_order":"1","is_recommended":"0","is_breaking":"0","visibility":"1","post_type":"post","video_path":null,"video_image_url":"","video_embed_code":null,"user_id":"1","status":"1","feed_id":null,"post_url":null,"show_post_url":"0","image_description":"Penyitaan Akta Notaris","created_at":"2018-08-04 10:29:11","calendar_start":null,"calendar_end":null,"category_name":"KONSULTASI","category_color":"#656fb7","username":"admin","user_slug":"admin"},{"id":"179","lang_id":"1","title":"NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) BERFUNGSI SEBAGAI SIUP, TDP, API DAN KEPABENANAN","title_slug":"nomor-induk-berusaha-nib-berfungsi-sebagai-siup-tdp-api-dan-kepabenanan","keywords":"","summary":"( Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha).","content":"
\r\nMemperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
\r\nMenggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
\r\nMelakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
\r\nMenyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).
\r\nPercepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahapan (pasal 2) Disebutkan dalam tahap pertama, pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN.<\/p>\r\n\r\n
\r\nirmadevita.com<\/p>\r\n","category_id":"4","subcategory_id":"0","image_big":"uploads\/images\/image_750x422_5b39f9d29987e.jpg","image_default":"uploads\/images\/image_750x_5b39f9d2cd811.jpg","image_slider":"uploads\/images\/image_600x460_5b39f9d30b4bc.jpg","image_mid":"uploads\/images\/image_380x240_5b39f9d33fc80.jpg","image_small":"uploads\/images\/image_140x98_5b39f9d354287.jpg","hit":"262908","optional_url":"","need_auth":"0","is_slider":"0","slider_order":"1","is_featured":"0","featured_order":"1","is_recommended":"1","is_breaking":"0","visibility":"1","post_type":"post","video_path":null,"video_image_url":null,"video_embed_code":null,"user_id":"1","status":"1","feed_id":null,"post_url":null,"show_post_url":"0","image_description":"","created_at":"2018-07-02 10:09:30","calendar_start":null,"calendar_end":null,"category_name":"KONSULTASI","category_color":"#656fb7","username":"admin","user_slug":"admin"},{"id":"178","lang_id":"1","title":"Meluruskan Persepsi Notaris dan PPAT","title_slug":"Meluruskan Persepsi Notaris dan PPAT","keywords":"","summary":"","content":"
\r\nRage Cikal Nugroho, SH., M.Kn
\r\nAnggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia
\r\nSumber: www.detik.com<\/p>\r\n","category_id":"4","subcategory_id":"0","image_big":"uploads\/images\/image_750x422_5b39f6e07cc61.jpg","image_default":"uploads\/images\/image_750x_5b39f6e0abe21.jpg","image_slider":"uploads\/images\/image_600x460_5b39f6e0dbfac.jpg","image_mid":"uploads\/images\/image_380x240_5b39f6e112906.jpg","image_small":"uploads\/images\/image_140x98_5b39f6e120ccc.jpg","hit":"14793","optional_url":"","need_auth":"0","is_slider":"0","slider_order":"1","is_featured":"0","featured_order":"1","is_recommended":"1","is_breaking":"0","visibility":"1","post_type":"post","video_path":null,"video_image_url":null,"video_embed_code":null,"user_id":"1","status":"1","feed_id":null,"post_url":null,"show_post_url":"0","image_description":"","created_at":"2018-07-02 09:57:07","calendar_start":null,"calendar_end":null,"category_name":"KONSULTASI","category_color":"#656fb7","username":"admin","user_slug":"admin"}]}