Rakor Pembahasan Percepatan Sinkronisasi Sistem OSS dengan AHU Online dan Data Perpajakan

Rakor Pembahasan Percepatan Sinkronisasi Sistem OSS dengan AHU Online dan Data Perpajakan

Rabu, 26 September 2018 -  Bertempat di Gedung Kemenkoperekonomian diadakan Rakor Pembahasan Percepatan Sinkronisasi Sistem OSS dengan AHU Online dan Data Perpajakan. Mewakili Ketum Ibu Yualita Widyadhari, Sri Widyawati & Vivi Novita Ridho (Bidang HAL), Simon Yos Sudarso (Diklat). Rapat dipimpin Bp. Elen Setiadi (Staf Ahli Menkoperekonomian Hub. Ekpolhukam), dihadiri pula Bp Cahyo R.Muzhar (Plt.Dirjen AHU) beserta jajaran, Ibu Lestari Indah (Staf Ahli Menkoperekonomian bidang Pengembangan Daya Saing Nasional), Kantor Pengacara Assegaff, Hamzah & Partners, DJP, Tim teknis OSS, Pengelola Portal NSW & Tim Reformasi Regulasi Percepatan Berusaha. 


Dalam rapat ditegaskan kembali bahwa elemen data PT yg telah ada dalam database SABH tidak dapat diubah via OSS. Dlm rangka standardisasi klasifikasi bidang Usaha untuk tertib administrasi perizinan berusaha maka terhadap PT yang sdh berbadan hukum (namun maksud dan tujuan serta kegiatan usaha belum sesuai KBLI 2017) maka wajib melakukan penyesuaian maksud & tujuan serta kegiatan usaha sesuai KBLI 2017 dengan akta perubahan AD dan selanjutnya diproses via SABH.


Dari DJP menyampaikan bahwa Npwp badan di AHU Online akan diberikan notifikasi/pop up baik kepada penanggung jawab/direksi PT maupun kepada notaris untuk memberikan informasi bahwa input npwp statusnya tercreate atau gagal. Jika gagal maka akan diinformasikan alasan kegagalannya. Direncanakan NPWP akan tercetak di SK pengesahan Badan Hukum (atau SKT pendirian Badan Usaha). Dalam waktu dekat akan dikeluarkan pengumuman dari kemenkoperekonomian terkait hal tsb.