Legal Standing Profesi Auditor Hukum Masih Memerlukan Kajian

Legal Standing Profesi Auditor Hukum Masih Memerlukan Kajian

JAKARTA -  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan usulan agar auditor hukum bisa menjadi Jabatan Fungsionaris Tertentu (JFT) masih diperlukan kajian.

 

Dia menjelaskan auditor hukum agar bisa menjadi JFT masih memerlukan pendalaman. Selain itu, hal ini tidak hanya melibatkan Kemenkumham saja, namun juga sudah melibatkan kementerian lain.

 

"JFT auditor hukum untuk kementerian, lembaga dan swasta masih memerlukan pendalam. Dalam hal ini pihak yang terkait tidak hanya Kemenkumham saja, namun kementerian lain," kata Cahyo, saat menerima audiensi Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) di Gedung Ditjen AHU, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

 

Menurut dia, Asahi yang saat ini sesuai dengan SK Ditjen AHU sebagai sebuah perkumpulan sudah berhasil mencapai tujuannya. Asahi sudah memberikan pendidikan dan pelatihan bagi auditor hukum yang bisa dimanfaatkan instansi dan pemerintah.

 

"Auditor hukum untuk di kementerian, lembaga dan pihak swasta memang tergantung kebutuhan. Namun sebagai sebuah perkumpulan Asahi sudah berhasil memberikan pendidikan dan pelatihan bagi auditor hukum yang kompeten," ujarnya.

 

Atas apa yang sudah dilakukan oleh Asahi, Cahyo sendiri memberikan apresiasi kepada Asahi yang sudah mencetak auditor hukum yang kompeten.

 

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat Pandapotan Silitonga mengungkapkan keinginan Asahi agar auditor hukum memiliki legal standing yang jelas seperti beberapa profesi yang berkaitan dengan hukum. Namun, sambung dia, masalah ini memang harus dilakukan pembahasan dengan lintas kementerian tidak hanya Kemenkumham saja.

 

"Memang perlu dilakukan pembahasan lintas kementerian agar apa yang diinginkan Asahi agar auditor hukum mendapatkan legal standing seperti yang diharapkan," tambahnya.

 

Sedangkan, Presiden Asahi Qomaruddin menyampaikan sejak Asahi berdiri dari 2005 hingga saat ini setiaknya sudah ada 1.800 an auditor hukum yang bersertifikat. Sehingga diharapkan jumlah auditor hukum yang jumlahnya cukup besar itu bisa ada legal standing yang jelas.

 

Pada kesempatan ini juga, Asahi juga mengundang kepada perwakilan Ditjen AHU untuk bisa menghadiri Silatnas Auditor Hukum yang direncanakan digelar pada akhir Februari 2019 ini.

 

 

 

Referensi :

Humas. 2019. Legal Standing Profesi Auditor Hukum Masih Memerlukan Kajian di portal.ahu.go.id (diakses 25 februari)